www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
BK Benarkan Adanya Aduan Pedagang STC Terkait Pemberitaan Anggota Dewan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Cegah Karhutla Tak Cukup dengan Patroli, Pakar Dorong Libatkan Tokoh Adat hingga Petani
Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:52:48 WIB
Cegah Karhutla tak cukup dengan patroli, pakar dorong libatkan tokoh adat hingga petani (foto/ist)
Cegah Karhutla tak cukup dengan patroli, pakar dorong libatkan tokoh adat hingga petani (foto/ist)

JAKARTA - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tidak semata-mata dipicu kondisi iklim. Aktivitas manusia dinilai tetap menjadi penyebab dominan, sementara kemarau kering dan fenomena El Niño memperbesar risiko serta membuat api lebih cepat meluas dan sulit dikendalikan.

Pakar Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) sekaligus Dosen Geografi Universitas Indonesia, Asep Karsidi, mengatakan kondisi kemarau pada Agustus 2026 semakin intensif. Berdasarkan evaluasi analisis BMKG dan NOAA, sebanyak 76,5 persen zona musim di Indonesia telah memasuki musim kemarau, sedangkan curah hujan rendah mendominasi 90,79 persen wilayah.

“Indonesia menghadapi kombinasi musim kemarau aktif, El Niño sangat kuat, dan kecenderungan Indian Ocean Dipole positif. Kondisi ini mengurangi pembentukan awan dan hujan sehingga vegetasi serta lahan gambut lebih mudah terbakar,” kata Asep Karsidi saat dimintai tanggapan mengenai karhutla..

Menurut Asep, kondisi iklim bukan sumber awal kebakaran, melainkan faktor yang memperkuat potensi kebakaran. Cuaca kering membuat vegetasi dan gambut lebih mudah terbakar sehingga api dapat menyebar dengan cepat.

“Penyebab utama karhutla adalah perilaku manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara tebas bakar,” ujar Asep Karsidi.

Ia menyebut Sumatera Selatan, Riau, Jambi, dan Kalimantan sebagai wilayah yang perlu meningkatkan kewaspadaan. Pemantauan titik panas, patroli, serta kesiapan personel dan peralatan pemadaman perlu diperkuat untuk mengantisipasi kebakaran sejak dini.

Asep juga mengingatkan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan pengecualian terbatas terhadap larangan membuka lahan dengan cara membakar bagi masyarakat yang menjalankan kearifan lokal.

“Pengecualian tersebut dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga, digunakan untuk menanam varietas lokal, dan wajib dilengkapi sekat bakar guna mencegah penjalaran api. Peraturan ini perlu diwaspadai karena sangat beresiko,” jelas Asep Karsidi.

Senada, pakar karhutla Raffles B Panjaitan menegaskan bahwa faktor manusia menjadi persoalan penting dalam pencegahan kebakaran. Ia menyebut pembukaan lahan dengan membakar, kelalaian menggunakan api, hingga pembakaran yang tidak terkendali sebagai sejumlah aktivitas yang dapat memicu karhutla.

“El Nino tidak menyalakan api. Api tetap membutuhkan pemicu. Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi pemantauan, patroli, dan peralatan pemadaman, tetapi harus menyentuh perilaku orang yang beraktivitas di kawasan rawan,” kata Raffles.

Raffles turut menyoroti ketentuan mengenai pembakaran untuk kepentingan kearifan lokal dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga sebagaimana tertuang dalam UU No 32 tahun 2009.

Menurutnya, ketentuan tersebut bukan merupakan izin umum bagi masyarakat untuk membakar lahan. Penerapannya harus memiliki aturan yang lebih rinci dan pengawasan ketat, termasuk melalui Peraturan Daerah maupun regulasi teknis lainnya.

“Ketentuan dua hektare bukan izin bebas membakar. Ketika cuaca sangat kering dan bahaya kebakaran tinggi, penggunaan api harus dikendalikan secara ketat. Jangan sampai praktik lokal menimbulkan kebakaran luas dan merugikan,” ujar Raffles.

Selain persoalan penggunaan api, Raffles menyoroti hambatan terhadap upaya pemadaman. Ia menyebut terdapat kasus penolakan sebagian warga, termasuk kelompok yang mengatasnamakan penguasaan adat, terhadap masuknya tim pemadam ke lokasi kebakaran.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh masyarakat adat. Namun, setiap hambatan terhadap akses petugas perlu ditangani karena kecepatan respons menjadi salah satu faktor penting dalam mengendalikan api.

“Menghalangi petugas pemadam sangat berbahaya. Perselisihan lahan atau klaim hak adat harus diselesaikan melalui mekanisme tersendiri dan tidak boleh menghambat tindakan darurat untuk melindungi manusia serta lingkungan,” kata Raffles

Dari sisi komunikasi, Pakar Komunikasi Keberlanjutan sekaligus Rektor UPN Veteran Jakarta, Prof. Anter Venus, menilai pencegahan karhutla membutuhkan pendekatan yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Menurut Anter, masyarakat adat tidak seharusnya ditempatkan sebagai pihak yang disalahkan secara kolektif. Sebaliknya, mereka perlu dilibatkan sebagai bagian dari solusi, dengan tetap memastikan kewajiban mencegah kebakaran dan memberikan akses kepada petugas ketika terjadi kondisi darurat.

“Masyarakat adat jangan ditempatkan sebagai terdakwa kolektif. Mereka harus diposisikan sebagai bagian penting dari solusi. Namun, penghormatan terhadap hak adat harus berjalan bersama kewajiban mencegah kebakaran dan memberikan akses kepada tim pemadam dalam keadaan darurat,” ujar Anter Venus.

Ia menyarankan strategi komunikasi pencegahan melibatkan kepala desa, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, dan petani sebagai komunikator yang dipercaya masyarakat.

Pesan pencegahan juga dinilai perlu disampaikan menggunakan bahasa lokal dan menawarkan solusi yang dapat diterapkan masyarakat.

“Pesan yang hanya menakut-nakuti cenderung memunculkan penolakan. Masyarakat harus memahami risiko penolakan terhadap upaya pemadaman karhutla yang dilakukan petugas. Karenanya, perlu dilakukan edukasi terhadap Masyarakat terkait dampak risiko yang timbul,” kata Anter Venus.

Dengan kondisi kemarau yang masih berlangsung, para pakar mendorong pencegahan dilakukan sejak tingkat desa. Langkah tersebut antara lain melalui patroli terpadu, pengendalian penggunaan api, pembasahan gambut, penyediaan sumber air, komunikasi berbasis budaya, serta memastikan tim pemadam dapat bergerak cepat tanpa terhambat ketika terjadi kebakaran. (rls)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua BK DPRD Pekanbaru, Nofrizal (foto/int)BK Benarkan Adanya Aduan Pedagang STC Terkait Pemberitaan Anggota Dewan
Pemprov Riau dan HK cari jalan tengah soal angkutan CPO di Tol Pekanbaru-Dumai (foto/ist)Pemprov Riau dan HK Bahas Pembatasan Truk CPO di Tol Pekanbaru-Dumai
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.Plt Gubri SF Hariyanto Tekankan Kolaborasi Hadapi Ancaman Karhutla
asat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos P bersama Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Siak OK Mohd Rizky Pranajaya saat melalukan olah TKP di lokasi Karhutla Dayun, Senin (7/9/2026). Polres Siak Tindak Pelaku Pembakaran Lahan, Tiga Kasus dan Empat Tersangka Terungkap
Tablig akbar bersama UAS di Rengat dihadiri ribuan warga (foto/ist)Tablig Akbar di Rengat Dihadiri Ribuan Warga, UAS Sampaikan 5 Pesan untuk Keberkahan Negeri
  F-16 Lanud Roesmin Nurjadin turun pantau Karhutla di Riau (foto/int)Langit Riau Dipantau F-16, Lanud Roesmin Nurjadin Deteksi Dini Titik Karhutla
Pedagang STC Laporkan Firman ke BK DPRD Pekanbaru
Plt Gubri kirim personel Satpol PP penanganan Karhutla Siak (foto/int)Karhutla Riau Diantisipasi Sejak Dini, Hampir 50 Personel Satpol PP Dikirim ke Siak
Ilustrasi hotspot Riau turun tajam (foto/int)Hotspot Riau Turun Tajam, dari 292 Kini Tersisa 176 Titik
Ilustrasi penerbangan dari Pekanbaru ke Jakarta masih terdampak erupsi Anak Krakatau (foto/int)15 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau hingga Pagi Ini
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved