PEKANBARU - Polemik dilingkungan Pedagang Sukaramai Trade Center (STC) ternyata berbuntut panjang. Persoalan tidak hanya berkutat pada hak guna bangunan (HGB) kios ratusan pedangang, tetapi merembet kepada anggota DPRD Kota Pekanbaru Firman yang dinilai memberi statmen yang tidak menggambarkan aspirasi para pedagang.
Dengan membawa spanduk "Firman Wakil Rakyat atau Perwakilan Wali Kota?" dan "Firman Duduk sebagai Wakil Rakyat atau Juru Bicara Pemko?" Pedagang Sukaramai Trade Center (STC) mendatangi DPRD Kota Pekanbaru untuk mempersoalkan sikap anggota DPRD dari Partai Hanura, Firman, dalam polemik hak guna bangunan (HGB) kios mereka. Spanduk itu menggambarkan kekecewaan pedagang terhadap pernyataan Firman yang mereka nilai tidak mencerminkan aspirasi pedagang STC.
Perwakilan pedagang, Herizal, mengatakan mereka melaporkan Firman kepada Badan Kehormatan DPRD Pekanbaru karena pernyataannya mengenai rekomendasi Kementerian Dalam Negeri dinilai telah membuat pedagang resah.
"Kami melaporkan kepada Badan Kehormatan perihal Saudara Firman dari Partai Hanura terkait pemberitaan yang membuat gaduh. Kami pedagang di pasar, membuat resah, membuat gaduh, membuat ketidakpastian permasalahan kami," ungkap Herizal, Senin (7/9/2026)
Menurut Herizal, pemberitaan mengenai rekomendasi Kemendagri tersebut sempat viral di hampir seluruh media. Namun, setelah pedagang memperoleh informasi lebih lanjut, mereka menilai pemberitaan yang menyebut adanya rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan hasil yang mereka pahami.
"Berita itu viral di hampir seluruh media terkait dengan permasalahan rekomendasi Permendagri itu. Ternyata setelah beberapa waktu, ternyata berita itu kami rasa tidak benar. Maka kami melaporkan ini kepada Badan Kehormatan," ujarnya.